Home » » Apakah Bisa Aqiqah Setelah Saya Dewasa ?

Apakah Bisa Aqiqah Setelah Saya Dewasa ?

Aqiqah Setelah Dewasa


Pada dasarnya, pelaksanaan aqiqah yang disepakati, dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran si anak, sesuai dengan sabda Rasulullah, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelih (hewan) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberikan nama.” (HR. Ahmad, V/807 no. 12,17,18, Ibnu Majah, no. 3165, At Tirmidzi IV/101, An Nasa’i, V/166, dan Abu Daud, III/106).

Adapun pelaksanaan aqiqah / akikah setelah hari ketujuh dari kelahiran si anak, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mengatakan bahwa, bisa dilaksanakan pada hari ketujuh atau ke-14 atau ke-21 dan tidak disyari’atkan pada hari lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah, “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau keduapuluh satunya.” (HR. Baihaqi dan Thabrani). Namun sayang, menurut para peneliti hadits, dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani ini ada seorang rawi yang bernama Ismail bin Muslim yang dinilai lemah oleh imam Ahmad, Abu Zar’ah, Nasa’i, dan al Albani (Irwa-ul ghalil)



Ucapan Lain Ulama

Sebagian lagi berpendapat bahwa aqiqah bisa dilakukan kapan saja, sekalipun sudah dewasa, alasannya hadits dari Anas bin Malik yang berbunyi : “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” (HR. Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Kedudukan hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Menurut Imam Nawawi hadistnya batil (Syarh al Muhadzdzab, juz. 8), sedangkan menurut Imam Ahmad, Bazzar, Thabrani, Al- Hafiz Al- Haitsamy, dan Ibn Hajar haditsnya adalah hasan. Al-Hafiz Al-Haitsamy mengatakan semua perawi hadits ini shahih kecuali satu orang, itupun statusnya tsiqah.


'Allamah Ibnu Qayyim berkata: "Sekiranya kanak-kanak (lelaki atau wanita) yang telah mencapai baligh dan kemudian dia mengetahui bahwa bapaknya tidak melakukan aqiqah untuknya, maka dalam hal ini dibenarkan dia (lelaki atau perempuan) melakukan aqiqahnya sendiri. Ini adalah pendapat 'Ata dan Al-Hasan dan pandangan mazhab Syafi'ie." (Tuhfatul Maudud Li Ibn Qayyim Al-Jauziyyah). Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitabnya Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu, berpandangan bahwa aqiqah tidak dikhususkan kepada anak ketika kecil, maka ibu bapak perlu melaksanakan aqiqah anak yang lahir walau selepas ia baligh, karena tiada batas akhir bagi ibadah aqiqah.”


Inilah beberapa ucapan ulama menyikapi
Telah aqiqah setelah dewasa
Semoga setelah ini engkau menjadi
Mengetahui dan tenang hati semua
orang tua dan diri hamba
yang mencari ketetapan ridho ilahi

0 komentar:

Posting Komentar

back to top